KPU Bombana Umumkan 25 Anggota DPRD Terpilih, Pelantikan Dijadwalkan Oktober
RUMBIA, Bombanainfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan perolehan kursi dan 25 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Bombana yang digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Jumat, 14 Juni 2024.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyatakan bahwa penetapan perolehan kursi DPRD Bombana periode 2024-2029 tersebut merujuk surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak ada lagi Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Bombana.
“Hari ini adalah waktu terakhir kita menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih khususnya DPRD Kabupaten Bombana,” jelasnya.
Dari 25 kursi DPRD Kabupaten Bombana, tiga partai memperoleh masing-masing 4 kursi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).
Berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mampu mendulang 3 kursi, sementara tiga Partai lainnya seperti Golkar, PKS dan PBB masing-masing hanya mampu mendapatkan 2 kursi.
Menurut Hasdin, pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Bombana tersebut diag3ndakakan pada 2 Oktober 2024 mendatang.
“Kami hanya menetapkan calon terpilih, untuk lokasi pelantikan bisa di Bombana, Buton, atau tempat lainnya,” tandas Hasdin Nompo.
Tinggalkan Balasan