• Home
  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • DIsclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Rabu, 11 Februari, 2026
  • Login
Bombana Post
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Editorial
  • Bombana
  • Sultra
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Agrominapolitan
  • Opini
  • Ragam
    • Wisata
No Result
View All Result
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Editorial
  • Bombana
  • Sultra
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Agrominapolitan
  • Opini
  • Ragam
    • Wisata
No Result
View All Result
Bombana Post
No Result
View All Result
Home Pemkab Bombana

Bupati Bombana Terapkan Aturan ASN Wajib Salat Berjamaah

Zulkarnain by Zulkarnain
11.03.2025
Bupati Bombana Terapkan Aturan ASN Wajib Salat Berjamaah

Keterangan Gambar: Bupati Bombana, Burhanuddin, memberikan sambutan dalam sebuah acara resmi. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya kebijakan baru terkait kewajiban salat berjamaah bagi ASN di lingkungan Pemkab Bombana sebagai upaya meningkatkan nilai religius dan disiplin kerja. (Foto: Istimewa)

BombanaPost, Rumbia – Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melaksanakan salat berjamaah saat waktu Dhuhr dan Ashar tiba. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025 yang menginstruksikan seluruh pegawai Muslim menghentikan aktivitas kerja sementara dan segera menunaikan ibadah di masjid atau musala terdekat.

Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketakwaan pegawai sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius dan produktif. “Kami ingin memastikan bahwa ASN di Bombana tidak hanya fokus pada tugas kedinasan, tetapi juga menjaga keseimbangan spiritual dengan menunaikan salat berjamaah,” ujarnya.

BACA JUGA

Bupati Bombana Serahkan SK kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu dalam Apel Akbar ASN

Bupati Bombana Serahkan SK kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu dalam Apel Akbar ASN

27.01.2026
Pemkab Bombana Resmi Operasikan Dua Armada Damri Perintis

Pemkab Bombana Resmi Operasikan Dua Armada Damri Perintis

12.01.2026

Surat edaran ini juga mengatur agar jadwal rapat dan pertemuan kantor disesuaikan dengan waktu salat. Selain itu, bagi kantor yang berlokasi jauh dari masjid atau musala, diwajibkan menyediakan fasilitas ibadah agar pegawai tetap dapat melaksanakan salat dengan nyaman.

Aturan ini disambut beragam oleh para ASN. Sebagian besar mendukung langkah tersebut sebagai upaya memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan pemerintahan, sementara yang lain menyoroti tantangan teknis dalam penerapannya, terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau memiliki beban kerja tinggi.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Bombana dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan disiplin kerja ASN semakin meningkat seiring dengan penguatan nilai keagamaan di instansi pemerintahan.

Tags: Aturan ASNBupati BombanaBurhanuddinReligi
Previous Post

Nurfadillah, Mahasiswi UHO Asal Pulau Kabaena Raih Gelar News Presenter Terbaik Nasional 2025

Next Post

Pasar Sore Bombana Resmi Ditutup, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Resmi

Berita Terkait

Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja
Pemkab Bombana

Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja

07.02.2026
Agrominapolitan sebagai Jalan: Membaca Satu Tahun Kepemimpinan Bombana
Agrominapolitan

Agrominapolitan sebagai Jalan: Membaca Satu Tahun Kepemimpinan Bombana

29.01.2026
Bupati Bombana Serahkan SK kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu dalam Apel Akbar ASN
Pemkab Bombana

Bupati Bombana Serahkan SK kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu dalam Apel Akbar ASN

27.01.2026
Next Post
Pasar Sore Bombana Resmi Ditutup, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Resmi

Pasar Sore Bombana Resmi Ditutup, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja

07.02.2026
Heboh! Oknum Kepala Sekolah di Bombana Instruksikan Guru Bentuk Tim Pemenangan Calon Bupati

Heboh! Oknum Kepala Sekolah di Bombana Instruksikan Guru Bentuk Tim Pemenangan Calon Bupati

12.06.2024
Burhanuddin Diprediksi Menang di Pilkada Bombana, Ini Alasannya

Burhanuddin Diprediksi Menang di Pilkada Bombana, Ini Alasannya

27.08.2024
DPT Pilkada Bombana Resmi Ditetapkan, Poleang Punya Pemilih Terbanyak

DPT Pilkada Bombana Resmi Ditetapkan, Poleang Punya Pemilih Terbanyak

22.09.2024
Pemkab Bombana Resmikan Pembangunan Rumah Sakit di Pulau Kabaena

Pemkab Bombana Resmikan Pembangunan Rumah Sakit di Pulau Kabaena

Kapolres Bombana: “Insan Pers Harus Profesional, Hindari Narasi Pemecah Belah

Kapolres Bombana: “Insan Pers Harus Profesional, Hindari Narasi Pemecah Belah

Heboh! Oknum Kepala Sekolah di Bombana Instruksikan Guru Bentuk Tim Pemenangan Calon Bupati

Heboh! Oknum Kepala Sekolah di Bombana Instruksikan Guru Bentuk Tim Pemenangan Calon Bupati

138 Jamaah Haji Asal Bombana Berangkat Ke Tanah Suci Mekkah

Awali Rangkaian HPN 2026, Ratusan Delegasi SMSI Se-Indonesia Napak Tilas Sejarah di Kesultanan Banten Lama

Awali Rangkaian HPN 2026, Ratusan Delegasi SMSI Se-Indonesia Napak Tilas Sejarah di Kesultanan Banten Lama

10.02.2026
HPN 2026: Pers, Industri yang Tak Boleh Kehilangan Nurani

HPN 2026: Pers, Industri yang Tak Boleh Kehilangan Nurani

10.02.2026
Pemprov Sultra Resmikan Kapal Cepat Kendari–Raha, Perkuat Nadi Ekonomi Kepulauan

Pemprov Sultra Resmikan Kapal Cepat Kendari–Raha, Perkuat Nadi Ekonomi Kepulauan

08.02.2026
Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Bombana Lantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja

07.02.2026
Bombana Post

Penerbit PT Media Post Kita
Jl. Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara INDONESIA
Tlp: +62 81992780499
Email: : mediabombanapost@gmail.com

Follow Us

About

  • Home
  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • DIsclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Awali Rangkaian HPN 2026, Ratusan Delegasi SMSI Se-Indonesia Napak Tilas Sejarah di Kesultanan Banten Lama

Awali Rangkaian HPN 2026, Ratusan Delegasi SMSI Se-Indonesia Napak Tilas Sejarah di Kesultanan Banten Lama

10.02.2026
HPN 2026: Pers, Industri yang Tak Boleh Kehilangan Nurani

HPN 2026: Pers, Industri yang Tak Boleh Kehilangan Nurani

10.02.2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • DIsclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2026 PT Media Pos Kita All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Editorial
  • Bombana
  • Sultra
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Agrominapolitan
  • Opini
  • Ragam
    • Wisata

Copyright © 2026 PT Media Pos Kita All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In