BOMBANAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelayanan persidangan bidang kependudukan, Jumat (13/2/2026). Kesepakatan ini memungkinkan warga Bombana mengurus perkara kependudukan tanpa harus ke Pasar Wajo.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., dan Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., bersama jajaran Forkopimda dan OPD menyambut Ketua PN Pasar Wajo Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati.
Burhanuddin mengapresiasi komitmen PN Pasar Wajo yang menempuh perjalanan panjang—baik jalur laut maupun darat melalui Konawe Selatan—demi membangun sinergi pelayanan. “Harapan kami, sinergi ini memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ivan Budi Hartanto menjelaskan, nota kesepakatan bertujuan meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat Bombana dalam perkara perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, dan permohonan kependudukan lainnya.
Salah satu bentuk kerja sama adalah sidang keliling, di mana majelis hakim datang langsung ke Bombana. Selain itu, tersedia layanan pendaftaran perkara daring, serta rencana pengembangan sidang telekonferensi untuk perkara sederhana.
Kolaborasi dengan Dinas Dukcapil juga diperkuat agar penetapan pengadilan dapat langsung ditindaklanjuti menjadi dokumen resmi tanpa proses berulang.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan pelayanan persidangan kependudukan di Kabupaten Bombana. (bar)













