bombanapost.com

Aktual dan Terpercaya

Kebijakan Absensi Android BKPSDM Bombana Picu Polemik di Kalangan ASN dan Tenaga Medis

Adapun aplikasi yang digunakan, Presensi Kab. Bombana, merupakan aplikasi absensi ASN yang memungkinkan pegawai melakukan absen dengan selfie melalui handphone atau menggunakan kode QR yang berubah tiap harinya.

BOMBANAPOST.COM – Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana untuk menerapkan sistem absensi berbasis Android dan mulai diberlakukan sejak Senin, 20 Januari 2025.

Hanya saja, kebijakan ini sontak menuai kontroversi diintenal pegawai negeri sipil Pemkab Bambana. Pasalnya, penerapan yang dinilai mendadak tanpa sosialisasi matang membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga medis kebingungan, terutama yang bertugas di wilayah dengan jaringan internet tidak stabil. Kondisi ini memunculkan ragam pertanyaan, tentang bagaimana nasib pegawai yang tidak dapat melakukan absensi karena kendala jaringan?

Sejumlah ASN mengungkapkan bahwa jaringan internet yang buruk menjadi kendala utama dalam penggunaan aplikasi ini. Bahkan, beberapa pegawai terpaksa menunggu berjam-jam atau berulang kali mencoba agar dapat mengakses aplikasi. Hal ini mengakibatkan mereka terlambat melakukan presensi atau bahkan tidak dapat absen sama sekali.

“Kalau jaringan tidak mendukung, kami mau bagaimana? Presensi jadi terhambat, dan ini berisiko terhadap penilaian kinerja kami. Ada teman yang tidak berhasil absen sama sekali, lalu harus melapor manual,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/1/2025).

Keluhan serupa datang dari tenaga medis di RSUD Tanduale. Sistem ini dianggap mengganggu pelayanan pasien karena petugas medis harus meninggalkan ruang kerja untuk mencari jaringan yang stabil.

“Bagaimana mungkin kami harus keluar dari ruangan seperti ICU atau UGD hanya untuk mencari sinyal? Idealnya, seluruh area pelayanan medis dilengkapi titik koordinat yang mendukung,” ujar salah satu tenaga medis.

Parahnya lagi, bagi pegawai yang tidak berhasil melakukan absensi melalui aplikasi, mereka dinyatakan alpa atau tidak hadir. Kebijakan ini menuai kritik tajam, mengingat kendala teknis seperti jaringan internet bukanlah kesalahan pegawai. Banyak ASN merasa khawatir akan penilaian buruk terhadap kehadiran mereka, meskipun sebenarnya mereka telah menjalankan tugas.

Di sisi lain, kebijakan privasi aplikasi ini juga menimbulkan pertanyaan. Aplikasi absensi tersebut diketahui meminta akses ke lokasi (GPS), data pribadi seperti nama, NIP, dan foto, tanpa penjelasan mendetail mengenai bagaimana data tersebut dikelola dan dilindungi.

Beberapa ASN mengaku khawatir tentang potensi kebocoran atau penyalahgunaan data, terutama karena belum ada informasi resmi mengenai audit keamanan aplikasi ini. “Kami tidak tahu apakah data ini aman. Apakah sudah ada payung hukum atau perlindungan terhadap data kami?” ungkap salah seorang ASN.

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, turut menyoroti kebijakan ini yang dinilai terlalu dipaksakan. Ia mempertanyakan bagaimana BKPSDM akan mengakomodasi pegawai yang tidak bisa absen karena kendala teknis.

“Hingga saat ini, tidak ada solusi jelas bagi ASN yang gagal melakukan presensi karena jaringan buruk. Kebijakan ini justru menambah beban mereka yang bertugas di daerah terpencil,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Bombana, Dedy Van Alfa Slamet, S.T., belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai keluhan ini meskipun telah dihubungi untuk dimintai komentar.

Adapun aplikasi yang digunakan, Presensi Kab. Bombana, merupakan aplikasi absensi ASN yang memungkinkan pegawai melakukan absen dengan selfie melalui handphone atau menggunakan kode QR yang berubah tiap harinya. Aplikasi ini berbasis online dan memanfaatkan fitur lokasi (GPS) untuk melakukan absen masuk dan pulang. Pegawai diwajibkan berada di kantor masing-masing untuk mengaktifkan tombol absensi.

Fitur utama aplikasi ini meliputi:

1. Lokasi (GPS)
2. QR Code
3. Absensi masuk dan pulang

BKPSDM Bombana menyatakan bahwa aplikasi ini akan terus dikembangkan dan diperbaiki untuk memastikan fungsionalitasnya lebih baik di masa mendatang. Meski begitu, ASN berharap evaluasi segera dilakukan agar kebijakan ini tidak menambah beban kerja mereka.

Banyak pihak berharap agar BKPSDM segera mengevaluasi kebijakan ini, memastikan infrastruktur siap, serta memberikan solusi bagi pegawai yang tidak dapat melakukan absensi karena alasan teknis. Polemik ini dikhawatirkan akan terus mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Bombana. (**).

Penulis: Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini