bombanapost.com

Aktual dan Terpercaya

Dinas Pendidikan Bombana Kecolongan, Oknum Guru Terima Gaji Tanpa Menjalankan Tugas

Ilustrasi tenaga pendidik (guru) dengan gambar sebelah kepala Dinas Pendidikan Bombana. Foto : tim kreatif Bombanapost.com

BOMBANAPOST.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Bombana kembali dihempas kabar mengejutkan. Tiga orang guru berinisial HR, IB, dan SS diketahui tetap menerima gaji dari Pemerintah Daerah Bombana, meski tidak menjalankan tugas alias pindah dan mengajar di Kota Kendari sejak tiga tahun lalu tanpa membawa Surat Keputusan (SK) penugasan resmi dari Pemerintah setempat.

Fakta ini terungkap setelah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, Kandamang, melakukan penelusuran terhadap masala keterlambatan pencairan gaji guru di Bombana. Usut punya usut, Ia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana ketiga guru tersebut masih tercatat sebagai tenaga pendidik aktif di Bombana meskipun telah bertugas di tempat lain tepatnya di Kota Kendari.

Salah satu dari mereka, HR, yang sebelumnya mengajar di SDN 145 Watu-Watu, Bombana, mengaku telah mengkonsultasikan kepindahannya dengan salah seorang pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana. Namun, tanpa adanya SK resmi, Artinya HR dan dua rekannya tetap yang terdaftar dalam sistem administrasi Dinas Pendidikan Bombana dan aktif menerima gaji setiap bulan.

Dampak Kesalahan Administrasi

Kelalaian dalam sistem administrasi ini menyebabkan ribuan guru lain di Bombana terkena imbas, dengan pencairan gaji mereka sempat tertunda. Banyak guru yang mengeluhkan keterlambatan tersebut, mengingat gaji mereka sangat bergantung pada ketepatan jadwal pembayaran dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Kandamang yang juga merupakan sekretaris PGRI Bombana sontak mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kesalahan data tersebut, memastikan gaji guru yang berhak segera dicairkan tanpa kendala lebih lanjut.

Dinas Pendidikan Panggil Tiga Oknum Guru Tersebut

Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana telah secara resmi memanggil ketiga guru tersebut untuk segera menghadap. Mereka diminta untuk memberikan klarifikasi terkait status kepegawaian mereka kepada pemerintah Kabupaten Bombana.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian administrasi yang lebih transparan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan data kepegawaian, maka bukan tidak mungkin sanksi tegas akan dijatuhkan kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan instansi terkait untuk memastikan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi sistem administrasi kepegawaian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kandamang menegaskan bahwa setiap guru yang mengajukan kepindahan harus melengkapi dokumen yang sesuai dan mendapatkan SK resmi, sehingga tidak terjadi lagi ketidaksesuaian data yang berakibat pada terganggunya hak-hak guru lain yang masih aktif mengajar di Bombana.

Sorotan Publik dan Evaluasi Pemerintah

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan pemangku kebijakan di Bombana. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana oknum guru bisa tetap menerima gaji dari daerah yang tidak lagi menjadi tempat tugasnya.

Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Bombana kini didesak untuk memperketat pengawasan dan memperbarui sistem administrasi guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Kejadian ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan tenaga pendidik lebih transparan dan akurat demi kelancaran dunia pendidikan di Bombana.

Penulis: Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini