Polres Bombana Amankan 21,85 Gram Sabu dalam Penggerebekan di Rumah Kost
Bombana, Metrosultra.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan 21,85 gram sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama alias CC (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Poleang. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan dengan sistem tempel.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah kost tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, tim kami bersama personel Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar kost. Saat digeledah, ditemukan 21,85 gram sabu yang disimpan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu (bong), handphone, dan beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bombana untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Bombana dalam beberapa bulan terakhir. Polres Bombana mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Tinggalkan Balasan