Pemkab Bombana Larang ASN Belanja di Pasar Sore
BombanaPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di Pasar Sore dan Pasar Tumpah Pagi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan untuk menertibkan tata ruang dan menciptakan lingkungan perkotaan yang rapi dan tertata.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga masyarakat umum. Pemkab meminta seluruh warga berbelanja di pasar resmi yang telah disediakan. “Kami ingin memastikan aktivitas jual beli berlangsung di tempat yang sesuai aturan, bukan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum,” kata Asis Fair selaku Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana.
Menurutnya, Selain masalah tata ruang, kebersihan dan kelancaran lalu lintas juga menjadi alasan utama kebijakan ini. Pasar Sore dan Pasar Tumpah Pagi kerap menyebabkan kemacetan serta menumpuknya sampah.
Pemerintah menegaskan, pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang akan ditertibkan oleh Satpol PP. Pemkab juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas jual beli yang tidak sesuai aturan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bombana berharap kawasan perkotaan menjadi lebih rapi, nyaman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Tinggalkan Balasan