bombanapost.com

Aktual dan Terpercaya

Bupati Bombana Terapkan Aturan ASN Wajib Salat Berjamaah

Zulkarnain Bombana Post
Keterangan Gambar: Bupati Bombana, Burhanuddin, memberikan sambutan dalam sebuah acara resmi. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya kebijakan baru terkait kewajiban salat berjamaah bagi ASN di lingkungan Pemkab Bombana sebagai upaya meningkatkan nilai religius dan disiplin kerja. (Foto: Istimewa)

BombanaPost, Rumbia – Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melaksanakan salat berjamaah saat waktu Dhuhr dan Ashar tiba. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025 yang menginstruksikan seluruh pegawai Muslim menghentikan aktivitas kerja sementara dan segera menunaikan ibadah di masjid atau musala terdekat.

Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketakwaan pegawai sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius dan produktif. “Kami ingin memastikan bahwa ASN di Bombana tidak hanya fokus pada tugas kedinasan, tetapi juga menjaga keseimbangan spiritual dengan menunaikan salat berjamaah,” ujarnya.

Surat edaran ini juga mengatur agar jadwal rapat dan pertemuan kantor disesuaikan dengan waktu salat. Selain itu, bagi kantor yang berlokasi jauh dari masjid atau musala, diwajibkan menyediakan fasilitas ibadah agar pegawai tetap dapat melaksanakan salat dengan nyaman.

Aturan ini disambut beragam oleh para ASN. Sebagian besar mendukung langkah tersebut sebagai upaya memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan pemerintahan, sementara yang lain menyoroti tantangan teknis dalam penerapannya, terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau memiliki beban kerja tinggi.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Bombana dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan disiplin kerja ASN semakin meningkat seiring dengan penguatan nilai keagamaan di instansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini