Bupati Bombana Terapkan Aturan ASN Wajib Salat Berjamaah
BombanaPost, Rumbia – Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melaksanakan salat berjamaah saat waktu Dhuhr dan Ashar tiba. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025 yang menginstruksikan seluruh pegawai Muslim menghentikan aktivitas kerja sementara dan segera menunaikan ibadah di masjid atau musala terdekat.
Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketakwaan pegawai sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius dan produktif. “Kami ingin memastikan bahwa ASN di Bombana tidak hanya fokus pada tugas kedinasan, tetapi juga menjaga keseimbangan spiritual dengan menunaikan salat berjamaah,” ujarnya.
Surat edaran ini juga mengatur agar jadwal rapat dan pertemuan kantor disesuaikan dengan waktu salat. Selain itu, bagi kantor yang berlokasi jauh dari masjid atau musala, diwajibkan menyediakan fasilitas ibadah agar pegawai tetap dapat melaksanakan salat dengan nyaman.
Aturan ini disambut beragam oleh para ASN. Sebagian besar mendukung langkah tersebut sebagai upaya memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan pemerintahan, sementara yang lain menyoroti tantangan teknis dalam penerapannya, terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau memiliki beban kerja tinggi.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Bombana dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan disiplin kerja ASN semakin meningkat seiring dengan penguatan nilai keagamaan di instansi pemerintahan.
Tinggalkan Balasan