bombanapost.com

Aktual dan Terpercaya

Pemkab Bombana Gelar Sidang GTRA, Bahas Pemberian Sertifikat Tanah

Foto bersama Pj Bupati Bombana, Edy Suhartono (tengah) dan Forkopimda kabupaten Bombana.

Rumbia, Bombanapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas pemberian sertifikat tanah pada kegiatan Redistribusi yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Bombana pada Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Edy Suharmanto yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Manarfa, serta Forkopimda Kabupaten Bombana, seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

Pejabat Bupati (PJ) Bombana, Edy Suharmanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang membahas pemberian sertifikat tanah pada kegiatan Redistribusi merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria yang dilakukan melalui penataan aset masyarakat.

Pelaksanaan percepatan reforma agraria bertujuan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan.

“Pemerintah Kabupaten Bombana berfokus pada pemeriksaan berkas yang telah disusun secara sistematis dan teratur, teridentifikasi, dan telah dilakukan penelitian lapangan. Saat ini kita fokus pada pemeriksaan berkas yang telah inventarisasi, identifikasi, serta telah dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bombana juga membahas pemeriksaan tanah di luar kawasan hutan serta membahas 1.189 bidang tanah di Kabupaten Bombana, yang selanjutnya akan segera dibuatkan Surat Keterangan (SK) Bupati.

 

“Setelah kegiatan hari ini, selanjutnya, berdasarkan berita acara sidang GTRA Kabupaten Bombana, segera dibuatkan SK penetapan subyek redistribusi tanah dalam rangka penetapan objek dan subjek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini