bombanapost.com

Aktual dan Terpercaya

Daftar Perusahaan Tambang di Bombana yang Telah Mengantongi RKAB Tahun Ini

Zulkarnain Bombana Post
Potret gunung batu sangia pulau Kabaena. Foto : Istimewa

BOMBANAPOST.ID – Sebanyak lima perusahaan tambang di Kabupaten Bombana resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, menegaskan bahwa pemberian RKAB telah melalui mekanisme dan evaluasi ketat sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebanyak 10 perusahaan di Bombana telah disetujui RKAB-nya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai ketentuan. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan produksinya,” ujar Hasbullah saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, belum lama ini (4/2/2025), seperti dilansir dari KendariKini.com.

Adapun lima perusahaan yang telah mengantongi RKAB adalah:

  • PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS)
  • PT Timah Investasi Mineral (Tim)
  • PT Tekonindo
  • PT Anugrah Harisma Barakah (AHB)
  • PT Rohul Energi Indonesia (Rei)
  • Menurut Hasbullah, perusahaan yang mendapat kuota nol tetap berpeluang mengajukan revisi RKAB selama memenuhi persyaratan tambahan. “Kuota nol bukan berarti perusahaan tidak beroperasi, melainkan masih ada proses yang harus dilengkapi. Jika mereka memenuhi persyaratan, revisi kuota dapat dilakukan,” jelasnya.

    Hasbullah juga menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tambang yang berwawasan lingkungan. “Kami tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan aktivitas tambang yang ramah lingkungan dan sesuai aturan,” tegasnya.

    Dengan RKAB yang telah disetujui, diharapkan perusahaan tambang di Bombana dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Belum ada komentar disini
    Jadilah yang pertama berkomentar disini